Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Klaim BPJS Kesehatan Lampung, Buruh Tak Terdampak Kenaikan Iuran, Benarkah?
Lampungpro.co, 14-Nov-2019

Heflan Rekanza 867

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Menanggapi adanya terbitan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dimana dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Muhammad Fakhriza mengatakan, melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.  Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta program bantuan iuran (PBI) APBN.

Penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya. Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan, kata Fakhriza saat jumpa pers di Rumah Kayu, Kamis (14/11/2019).

Fakhriza menyebutkan untuk buruh dan pemberi kerja, ada penyesuaian iuran yang hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai Rp12 juta. Artinya pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak terkena dampak kenaikan.

Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan Rp8 juta sampai Rp12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh. Angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan, sebut Fakhriza.

Fakhriza berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.

Perlu diketahui dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16355


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved