Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Komitmen Wujudkan Pemerataan Pembangunan, Lampung Tertinggi Nasional Bentuk Koperasi Merah Putih
Lampungpro.co, 20-May-2025

Febri 224

Share

Pemprov Lampung Saat Rakor Pembentukan Koperasi Merah Putih | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Provinsi Lampung menjadi daerah tertinggi secara nasional, dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan, melalui musyawarah desa khusus (Musdesus) mencapai 77,3 persen.

Jumlah tersebut tertinggi secara nasional, disusul wilayah Jawa Tengah: 56,58 persen, Sulawesi Selatan 49,92 persen,
Sulawesi Barat 49,23 persen, dan
Bali 44,13 persen.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan secara merata hingga ke desa.

"Hal tersebut dibuktikan dengan telah terbentuknya Koperasi Merah Putih diseluruh desa dan kelurahan di Lampung, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," kata Rahmat Mirzani Djausal.

Pemprov Lampung sendiri, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah, yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih secara virtual di Ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur Lampung, Senin (19/5/2025).

Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan melaporkan hingga 18 Mei 2025 lalu, saat ini sudah ada 22.019 desa/kelurahan yang telah melaksanakan musyawarah desa khusus yang membahas terkait pembentukan Kopdes Merah Putih.

Berdasarkan perkembangannya, dari 83.674 jumlah desa/kelurahan seluruh Indonesia, sudah ada 61.960 desa/kelurahan yang sudah tersosialisasi.

Kemudian juga sudah ada 19.408 desa/kelurahan yang sudah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Musdesus, dimana Lampung paling tinggi presentase pembentukannya.

Ada pun tujuan dibentuknya Koperasi Merah Putih hingga tingkat desa dan kelurahan, untuk membangun ekosistem ekonomi di pedesaan, sehingga nantinya punya kaki di koperasi desa (Kopdes).

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebutkan, Inpres tersebut diinstruksikan kepada 13 menteri, 3 kepala lembaga, serta 38 gubernur dan 514 bupati dan wali kota.

Mendagri juga mendorong pemerintah daerah, untuk mengalokasian belanja tidak terduga (BTT), sebagai upaya mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 500.3/2438/SJ, tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih yang ditetapkan 7 Mei 2025. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1900


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved