Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korban Dibuang di Telukbetung, Dua Begal Motor Pelajar Asal Tanjung Bintang ini Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 13-Nov-2025

Febri 88090

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

Atas perbuatannya, sementara pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman 9 tahun pidana penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

9131


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved