TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Dua remaja asal Tanjung Bintang, Lampung Selatan berinisial PT (18) dan DV (18), ditangkap jajaran Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan pada Rabu (12/11/2025).
Keduanya ditangkap, lantaran melakukan aksi pencurian kekerasan atau pembegalan, terhadap pelajar SMP asal Desa Jati Indah, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Korban kemudian dibawa kabur dan dibuang di wilayah Telukbetung, Bandar Lampung pada malam hari, sehingga ada upaya penculikan terhadap korban laki-laki berinisial RA (13).
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mengatakan, peristiwa itu bermula pada Rabu sore, saat korban bersama temannya mengendarai sepeda motor di jalanan Desa Jati Indah.
"Kemudian korban dihentikan dua pelaku, modusnya pura-pura minta tolong ke korban untuk membantu mendorong atau step sepeda motor pelaku," kata Kompol Edi Qorinas, Kamis (13/11/2025).
Namun pada saat itu korban menolak, tapi pelaku PT memaksa korban. Sementara pelaku DV langsung naik ke motor korban, dan langsung berboncengan dengan korban untuk duduk di tengah.
"Awalnya dua teman korban ini diturunkan pelaku, namun korban RA dibawa pelaku. Dari keterangan pelaku, korban ini dibuang di wilayah Telukbetung, Bandar Lampung," ujar Kompol Edi Qorinas.
Sesaat setelah kejadian, keluarga korban langsung melaporkan anaknya yang hilang ke Mapolsek Tanjung Bintang, untuk ditindak lanjuti. Dari laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kemudian pada malam hari, Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Jati Indah, Tanjung Bintang, setelah teman dari korban mengenali salah satu pelaku. Sementara pada malam hari, korban belum ditemukan.
Pada Kamis pagi, polisi berhasil menemukan korban berada di wilayah Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, setelah mendapatkan informasi ada warga yang menghubungi Polda Lampung.
Kemudian warga juga menghubungi anggota Polsek Tanjung Bintang, yang saat itu sedang menyisiri mencari korban di wilayah Telukbetung.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut, karena tidak turut kemungkinan ada tersangka lainnya yang turut membantu dalam kasus tersebut.
Disinggung terkait dugaan penculikan terhadap korban, Kompol Edi Qorinas menyebut, hingga kini pihaknya belum menemukan indikasi tersebut. Namun saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Dari pemeriksaan, motif kedua pelaku sementara ini beraksi karena ada keinginan memiliki sepeda motor korban. Kedua pelaku merupakan residivis, pernah beraksi dengan modus yang sama di wilayah hukum Polsek Merbau Mataram, Polres Lampung Selatan.
Dalam kasus tersebut, Polsek Tanjung Bintang mengamankan barang bukti berupa Honda Beat BE 4964 BX milik korban.
Atas perbuatannya, sementara pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman 9 tahun pidana penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
24264
Kominfo Lampung
391
Kominfo Lampung
386
Polinela
937
Advetorial
920
1221
13-Nov-2025
246
13-Nov-2025
256
13-Nov-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia