Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korlantas: Beli Kendaraan Baru Bisa Pilih Plat Nomor Sendiri, Begini Aturannya
Lampungpro.co, 15-Jul-2019

Heflan Rekanza 2203

Share

PLAT NOMOR, PLAT KENDARAAN, KORLANTAS, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, pada Jumat (12/7/2019) lalu menggelar rapat bersama jajaran dan mitra kerja, terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Salah satu pembahasannya, yaitu tentang pemilihan pelat nomor.

Dimana nanti masyarakat bisa memilih pelat nomor atau nopol sendiri ketika membeli kendaraan bermotor (mobil atau sepeda motor) baru. "Bagaimana tentang nomor kendaraan bisa dibuka untuk masyarakat umum yang akan membeli kendaraan. Kita kerjasama dengan mitra kerja terkait," ujar Refdi dilansir laman NTMCPolri, Senin (15/7/2019).

Jendral bintang dua itu melanjutkan, masyarakat yang membeli mobil atau sepeda motor bisa melihat nomor pilihan sendiri secara online. "Nomor dipilih secara online, contoh ditandai dengan warna misal merah itu sudah digunakan, kuning dalam proses, dan hijau bisa digunakan atau diambil. Ini akan meminimalisir terjadinya penyimpangan," kata Refdi.

Secara aturan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 280 mengatakan bahwa setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas, yaitu pelat nomor. Sementara pasal 68 ayat 1 berbunyi, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1373


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved