JAKARTA (Lampungpro.com): Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, pada Jumat (12/7/2019) lalu menggelar rapat bersama jajaran dan mitra kerja, terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Salah satu pembahasannya, yaitu tentang pemilihan pelat nomor.
Dimana nanti masyarakat bisa memilih pelat nomor atau nopol sendiri ketika membeli kendaraan bermotor (mobil atau sepeda motor) baru. "Bagaimana tentang nomor kendaraan bisa dibuka untuk masyarakat umum yang akan membeli kendaraan. Kita kerjasama dengan mitra kerja terkait," ujar Refdi dilansir laman NTMCPolri, Senin (15/7/2019).
Jendral bintang dua itu melanjutkan, masyarakat yang membeli mobil atau sepeda motor bisa melihat nomor pilihan sendiri secara online. "Nomor dipilih secara online, contoh ditandai dengan warna misal merah itu sudah digunakan, kuning dalam proses, dan hijau bisa digunakan atau diambil. Ini akan meminimalisir terjadinya penyimpangan," kata Refdi.
Secara aturan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 280 mengatakan bahwa setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas, yaitu pelat nomor. Sementara pasal 68 ayat 1 berbunyi, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1373
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia