BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara, Abdurahman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung, atas kasus korupsi pada Senin (3/7/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan, Abdurahman jadi tersangka dugaan korupsi korupsi bimbingan teknis (Bimtek) pratugas kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan tahun 2022
"Iya benar, sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kombes Donny Arief Praptomo dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).
Kegiatan tersebut sebelumnya dilaksanakan oleh Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) Lampung Utara.
Penetapan tersangka itu juga setelah sebelumnya Polda Lampung sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada April 2022. Mereka diamankan di Bekasi, Jawa Barat.
Mereka yakni berinisial IA (Kabid Dinas PMD), bertugas melakukan pengawasan di dinas tersebut dengan rekannya. Kemudian NG yang juga kepala seksi di Diinas PMD, turut serta dalam kegiatan Bimtek tersebut.
Sementara pelaku NF merupakan penyelenggara kegiatan Bimtek. Mereka diduga telah menerima fee dari admin kegiatan Bimtek yang dianggarkan kurang lebih mencapai Rp1,515 miliar. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16178
EKBIS
8782
Bandar Lampung
6144
124
04-Apr-2025
168
04-Apr-2025
142
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia