Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPPU Selidiki Google Atas Dugaan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ini Temuannya
Lampungpro.co, 16-Sep-2022

Amiruddin Sormin 1116

Share

Ilustrasi kantor Google. LAMPUNGPRO.CO/DOK

JAKARTA (Lampungpro.co) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaraan UU Nomor 5/1999 yang dilakukan oleh Google dan anak usahanya di Indonesia. KPPU menduga, Google melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia. 


Keputusan tersebut dihasilkan pada Rapat Komisi pada 14 September 2022 dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif yang dilakukan Sekretariat KPPU. "Proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 hari kerja ke depan, guna memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran Undang-Undang," kata Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KKPU, Mulyawan Ranamanggala, dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.co, Jumat (16/9/2022).

Sebagai informasi, KPPU selama beberapa bulan terakhir melakukan penelitian inisiatif yang berkaitan dengan Google, sebuah perusahaan multinasional asal Amerika Serikat yang berkekhususan pada jasa dan produk Internet. Penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu. 

GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian.

Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut meliputi pertama, aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video). Kedua, aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan/gim. Ketiga, aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan); dan keempat, aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya). 

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1259


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved