BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dan DPRD Bandar Lampung menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021, Kamis (9/9/2021). Dalam dokumen rancangan tersebut tergambar struktur fiskal keuangan daerah pada Rancangan APBD TA 2021.
Pendapatan daerah sebesar Rp2,79 triliun yang berasal dari PAD Rp1,13 tiliun, Dana Perimbangan Pusat Rp1,55 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp109,31 miliar. Sedangkan, jumlah belanja daerah sebesar Rp2,83 triliun dengan komponen Belanja Operasi Rp2,073 triliun, Belanja Modal Rp735,8 miliar, dan Belanja Tidak Terduga Rp30 miliar. Sehingga anggaran mengalami defisit sebesar Rp39,81 miliar.
Dalam sidang paripurna, Agusman Arief selaku Juru Bicara Badan Anggaran, menyampaikan beberapa perubahan asumsi dasar kebijakan umum APBD Kota Bandar Lampung 2021 disebabkan oleh pandemi Covid-19 terutama penyebaran varian delta. Diperkirakan ekonomi turun lebih rendah karena pembatasan mobilitas masyarakat untuk menekan penyebaran varian delta. Hal ini menyebabkan diperlukannya refocusing anggaran dan perubahan dalam kebijakan pendapatan daerah, serta belanja daerah. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sandy
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1288
Lampung Selatan
3985
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia