BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di wilayah Lampung. Oleh karenanya, Pemprov Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
"Pemprov Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Lampung, dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Lampung hadir sebagai garda terdepan, dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali," kata Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Mapolda Lampung, Selasa (12/5/2026).
Sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, Tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut, meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung.
Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial, bersama dinas sosial kabupaten/kota, guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
"Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020," ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Sebagai langkah pencegahan, Pemprov Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
"Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat," pinta Gubernur Lampung.
Sementara itu, Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf menjelaskan, kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Kasus tersebut bermula ketika tersangka berinisial SAS (17) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya, Jawa Timur, sebagai terapis plus-plus dengan iming-iming gaji Rp2 juta perminggu.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bandar Lampung
669
Kominfo Lampung
672
Kominfo Lampung
630
168
13-May-2026
179
13-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia