BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menetapkan satu orang sebagai tersangka atas insiden jatuhnya lift di Sekolah Az-Zahra Bandar Lampung, hingga menewaskan tujuh pekerja.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, satu tersangka itu bernama Rahmat, berperan sebagai penanggung jawab proyek di Sekolah Az-Zahra.
"Kami sudah melakukan serangkaian penyidikan, mengumpulkan para saksi, dan barang bukti hingga mendapati dua alat bukti petunjuk, sehingga kami tetapkan Rahmat sebagai tersangka," kata Kompol Dennis Arya Putra saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (10/8/2023).
Dari hasil kelalaian yang diapatkan dari tim ahli pusat laboratorium forensik (Puslabfor), pakar teknik di Institut Teknologi Sumatera (Itera), dan ahli daya angkut pesawat angkat, menetapkan ada beberapa teknikal eror yang dilakukan tersangka tidak sesuai standar operasional kompetensi dan SNI, sehingga mengakibatkan kecelakaan kerja.
"Pesawat daya angkat tidak layak digunakan untuk angkut barang maupun orang, hingga akhirnya disimpulkan menetapkan tersangka dan saat ini sudah ditahan," ujar Dennis Arya Putra.
Berdasarkan hasil penyidikan, mereka bukanlah konsultan bangunan atau pengawas, sehingga tersangka Rahmat berperan untuk memasang, melakukan pengadaan, dan menyuruh memasang lift untuk digunakan menunjang kebutuhan pekerjaan.
"Saat ini, kami secara objektif dan menganalisa beberapa barang bukti yang ditemukan dan kajian ahli menyebut, ada teknikal eror," jelas Dennis Arya Putra.
Disinggung terkait apakah ada tersangka lainnya, hingga kini polisi masih melakukan pengembangan, karena tim penyidik kepolisian harus objektif menyampaikan apa kelalaian hingga menyebabkan terjadinya korban.
Demikain juga dengan peranan pihak yayasan, hingga kini masih dilakukan pengembangan terkait peran aktif yayasan dalam aturan yang ada, hingga pertanggung jawaban terkait peristiwa yang terjadi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1970 keselamatan kerja, Juncto Pasal 186 Permenaker Nomor 8 tahun 2020 atau Pasal 186 Juncto Pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Juncto Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 360 KUHPidana, dengan ancaman tertinggi enam tahun pidana penjara.
Sebelumnya, tujuh tukang bangunan pekerja proyek Sekolah Az Zahra di Jalan Mayjend D.I Panjaitan, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung tewas terjatuh dari lift pada Rabu (5/7/2023) sore.
Selain tujuh tewas, dua pekerja lainnya juga mengalami luka-luka, hingga harus dirawat intensif di Rumah Sakit Bumi Waras, Bandar Lampung. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
266
Bandar Lampung
11626
Bandar Lampung
2420
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia