Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lampung Miliki Tren Kasus Kematian Tertinggi Kedua di Indonesia Akibat Corona
Lampungpro.co, 03-May-2020

Heflan Rekanza 1142

Share

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana Saat Menyampaikan Kondisi Terkini Covid-19 Lampung | Humas Dinkes Lampung/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Provinsi Lampung saat ini dinyatakan sebagai daerah urutan tertinggi kedua terhadap resiko kematian, akibat adanya Virus Corona (Covid-19) di Indonesia setelah DKI Jakarta. Meskipun saat ini, jumlah kematian di Provinsi Lampung akibat Covid-19 hanya berjumlah 5 orang, dimana mereka juga merupakan kasus lama.

Namun hal ini jika dilihat dari presentase case fatality rate (CFR), saat ini Lampung memang sangat tinggi apabila dibandingkan dengan jumlah penemuan kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dimana hingga saat ini, Lampung terdapat 50 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, adapun rumus yang ditentukan lewat CFR ini, Provinsi Lampung mempunyai 5 kasus konfirmasi positif yang meninggal dunia, karena Covid-19. Jumlah kematian tersebut kemudian dibagi dengan total kasus yang terkonfirmasi positif 50 orang.

"Selanjutnya jumlah kasus positif ini tersebut, dikalikan 100 persen. Maka ditemukan hasil di Lampung ini, kurang lebih 10 persen resiko kematian. Hal ini juga terjadi dimana saat itu, DKI Jakarta pasiennya belum banyak. Tapi jumlah yang meninggal dunia semakin banyak. Sehingga CFR juga tinggi," kata Reihana, Minggu (3/5/2020).

Adapun penyebabnya setelah dilihat lebih dalam, pertama karena adanya faktor usia. Dimana di Lampung saat ini, ada 4 kasus atau 80 persen kematian Covid-19 di Provinsi Lampung terjadi pada usia lebih dari 59 tahun. Adapun kasus diantaranya, pasien nomor 10 yang meninggal dunia berusia 71 tahun.

Kemudian, pasien nomor 13 usianya 63 tahun, pasien nomor 15 usia 65 tahun, dan kasus pasien nomor 19 usianya 59 tahun. Sedangkan satu kasus kematian terjadi pada usia 35 tahun. Sedangkan 20 persen lainnya, atau hanya ada satu kasus kematian di Lampung, terjadi pada usia 35 tahun.

"Adapun faktor lainnya, karena adanya penyakit penyerta lainnya. Seperti penyakit yang tidak menular ada hipertensi, paru kronis, diare, dan hepatitis. Pada kasus kematian dengan usia lebih dari 59 tahun ini, ada juga yang disertai dengan penyakit tidak menular seperti diabetes melitus, hipertensi, dan paru kronis," ujar Reihana.

Sedangkan kasus kematian dengan usia dibawah 51 tahun, di Provinsi Lampung juga tercatat ada penyakit penyerta lainnya, seperti hepatitis dan diare. Faktor lainnya kemungkinan karena stress. Sebab dia didiagnosa Covid-19, sehingga mempengaruhi imunitas tubuh dari pasien tersebut.

"Selanjutnya hasil analisa kami, karena adanya hasil laboratorium yg memakan waktu 3 sampai 10 hari. Sehingga ada waktu delay, dalam klasifikasi final Covid-19. Hal ini juga, ada korelasi antara jumlah kematian dibandingkan dengan kasus konfirmasi positif Covid-19," jelas Reihana. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15151


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved