Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lampung Timur dan Mesuji Darurat Inflasi, Pemprov Lampung Kucurkan Dana Insentif Fiskal Rp6,8 Miliar
Lampungpro.co, 12-Aug-2024

Febri 135

Share

Ilustrasi Inflasi Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memanfaatkan dana insentif fiskal, untuk mengendalikan inflasi di Lampung Timur�dan�Mesuji.

Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung, Rinvayanti menuturkan, pihaknya telah menyampaikan surat extra effort kepada Lampung Timur dan Mesuji agar mengendalikan inflasi.

"Sejak Januari 2024 hingga kini, Lampung Timur selalu berada di peringkat satu inflasi tertinggi bersama Mesuji," kata Rinvayanti dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (12/8/2024).

Pada Juli 2024 lalu, inflasi Lampung Timur sebesar 3,63 persen. Sedangkan Mesuji bisa menurunkan tingkat inflasi dari 4 persen menjadi 1,73 persen.

Saat kedua daerah diminta untuk meningkatkan upaya pengendalian inflasi, ternyata ada keterbatasan anggaran, terlebih lagi tidak mendapatkan insentif fiskal.

"Jadi nanti insentif fiskal yang didapat oleh TPID Provinsi Lampung akan diprioritaskan kepada dua daerah tersebut," ujar Rinvayanti.

Rinvayanti menyenut, nantinya kedua kabupaten tersebut, akan dilakukan kegiatan intervensi untuk pengendalian inflasi seperti operasi pasar, hingga pasar murah bersubsidi.

"Namun yang pasti, insentif fiskal ini akan digunakan untuk mengendalikan inflasi, meski yang menjadi perhatian utama Lampung Timur dan Mesuji," sebut Rinvayanti.

Sementara untuk kabupaten lainnya, akan tetap diperhatikan serta diawasi dalam proses pengendalian inflasi daerah.

Menurut Rinvayanti, dengan dilaksanakan upaya khusus dua kabupaten tersebut, diharapkan bisa menjaga inflasi secara luas di Lampung hingga akhir tahun.

"Januari sampai Juli 2024, inflasi Lampung sebesar 0,37 persen dan menjadi terendah di Sumatera, dengan ini diharapkan tetap terjaga," tambah Rinvayanti.

Saat ini, Lampung mendapatkan insentif fiskal dari kategori pengendalian inflasi daerah yang diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada Senin (5/8/2024) sebesar Rp6,8 miliar.

Insentif tersebut, diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2024.

Dana tersebut, nantinya akan digunakan untuk mengintensifkan upaya menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi.

Kemudian juga meningkatkan koordinasi serta kerjasama dengan pihak terkait sebagai langkah pengendalian inflasi di Lampung.

Dengan tingkat inflasi Lampung pada Juli 2024 dari tahun ke tahun sebesar 2,55 persen, maka inflasi gabungan di Lampung termasuk yang terendah di Sumatera.

Sementara kabupaten/kota di Lampung yang mendapatkan insentif fiskal tersebut adalah Lampung Barat, Lampung Selatan, Pringsewu, dan Bandar Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22202


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved