SUKADANA (Lampungpro.co): Kepolisian Resor Lampung Timur (Polres Lamtim) Polda Lampung menindak tegas seorang oknum personil terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Kepolisian dengan memberikan punishment. Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, menjelaskan oknum polisi yang ditindak tegas tersebut adalah Bripka NA, yang bertugas di Seksi Humas Polres Lamtim.
Bripka NA diberikan punishment berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena melanggar Kode Etik Profesi Polri, ujar Kapolres AKBP M. Rizal Muchtar, Selasa (19/12/2023)
"Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini. Tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," tambahnya dalam sambutan.
Sanksi PTDH terhadap BRIPKA NA tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : KEP / 582 / XI / 2023, tanggal 24 November 2023. Upacara PTDH tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP M Rizal Muchtar, di halaman Lapangan Apel Satya Habprabu Mapolres Lampung Timur tanpa dihadiri Bripka NA atau secara inabsensia.
Pihaknya berharap agar peristiwa ini, menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Personil Kepolisian, senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan profesional, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, di tengah-tengah masyarakat.
Siapa pun personil Polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari institusi kepolisian. Oleh karena itu, peristiwa ini, harus menjadi instrospeksi dan cermin bagi kita semua, agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku, saat menjalankan tugas dan tanggung jawab, ditengah-tengah masyarakat, tegas Kapolres Lampung Timur.
Kapolres pun berharap kepada Bripka NA, agar dapat menjadi pelajaran ke depan untuk dapat menjalani kehidupan lebih baik. Tetap menjaga nama institusi sebagaimana dia pernah menempuh pendidikan dan pengabdian di kepolisian. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16081
EKBIS
8685
Bandar Lampung
6047
297
03-Apr-2025
340
03-Apr-2025
456
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia