Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Penggelapan Getah Karet di Kebun Bergen, PTPN Nilai Langkah Hukum Sudah Proporsional
Lampungpro.co, 22-May-2026

Febri 395

Share

Kantor PTPN I Regional VII Lampung | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Manajemen PTPN I Regional VII turut angkat bicara, terkait polemik sidang perdana kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN di Kebun Bergen, di Pengadilan Negeri Kalianda beberapa hari ini, yang memicu perhatian publik.

Perkara ini menjadi perbincangan, setelah terdakwa diketahui merupakan Lansia 72 tahun warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan bernama Mujiran, yang mengaku nekat menggasak karet hasil sadapannya demi membeli beras untuk menghidupi istri dan cucunya.

Menanggapi polemik yang berkembang, Kuasa Hukum PTPN I Regional VII, Agung mengatakan, langkah hukum yang ditempuh oleh pihak perusahaan, telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Menurutnya, keputusan yang membawa perkara ini ke meja hijau diambil lewat pertimbangan yang matang, mengingat tindakan serupa sudah berulang kali terjadi.

"Dengan rasa hormat, klien kami mengambil langkah hukum ini dengan semua pertimbangan yang objektif. Alasan terdakwa tidak punya beras untuk makan cucunya itu kontradiktif, karena yang bersangkutan sebenarnya memiliki penghasilan rutin, sebagai penyadap karet borong di perusahaan kami," kata Agung kepada awak media, Jumat (22/5/2026).

Agung pun membeberkan kronologi di balik kasus yang menjerat kakek 72 tahun tersebut. Kasus ini bermula ketika Tim Keamanan PTPN I Regional VII Kebun Bergen melakukan patroli pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.

Saat itu, petugas mempergoki salah satu orang yang juga saat ini menjadi terdakwa bersama Mujiran bernama Nur Wahid (33), tengah mengangkut satu karung berisi getah karet beku, menggunakan sepeda motor di area perkebunan.

Setelah diinterogasi petugas keamanan PTPN, Nur Wahid yang juga berstatus karyawan borong di PTPN Kebun Bergen mengakui aksi pencurian itu didalangi oleh Mujiran.

"Jadi dari hasil pengembangan di lapangan terungkap, kalau yang menyuruh melakukan tindakan tersebut adalah Mujiran. Lokasi pencurian berada di Afdeling I Kebun Bergen, yang merupakan hanca atau wilayah kerja Mujiran sendiri," ujar Agung.

Berdasarkan pendalaman internal perusahaan, aksi ini nyatanya bukan yang pertama kali. Agung menyebut, modus operandi seperti ini sudah sering terjadi di Kebun Bergen, dan merugikan operasional perusahaan negara tersebut.

"Selama ini, setiap ada kejadian serupa kami selalu mengedepankan jalur damai atau restorative justice (RJ). Namun langkah persuasif tersebut, ternyata tidak memberikan efek jera," sebut Agung.

Komitmen Hukum dan Tiga Pilar Keadilan
Secara normatif, Agung menyatakan PTPN I selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap menghormati institusi keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Namun penegakan hukum dalam kasus ini dinilai krusial, sebagai pembelajaran bersama. Pihak perusahaan berharap, kasus ini dapat disikapi secara proporsional oleh semua pihak.

Langkah hukum tegas ini, juga dkiambil semata-mata untuk melindungi aset negara dari gangguan usaha yang berkesinambungan.

PTPN I Regional VII pun meminta agar kasus ini dilihat secara utuh dan proporsional, demi tercapainya esensi penegakan hukum yang sejati. Hal tersebut menurut PTPN dinilai penting, agar tiga pilar utama hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dapat terpenuhi secara seimbang. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Jangan Berhenti di Satu Kasus, Bongkar Jaringan...

Inilah sisi gelap era digital yang mulai mengancam generasi...

4506


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved