BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan kesempatan kepada pariwisata untuk buka pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Syaratnya, harus membuat suarat pernyataan sanggup menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Kami akan minta mereka membuatsurat pernyataan kalau akan buka karena harus menerapkan prokes dan akan ditutup seandainya saat dilihat petugas tidak disiplin," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Lampung, Edarwan, kepada Lampungpro.co. usai rapat koordinasi pembukaan tempat pariwisata sebelum dan sesudah Lebaran di Ruang Abung, Balai Keratun, Senin (3/5/2021). Rapat dihadiri Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Qodrotul Ikhwan dan para pelaku usaha pariwisata.
Dia melanjutkan, Pemprov Lampung melalui Dinas Pariwisata membentuk tim satgas untuk mengingatkan penerapan prokes. Dia memperkirakan sekitar 600 ribu orang akan masuk di seluruh Provinsi Lampung. Setelah libur setiap orang akan mengunjungi tempat wisata.
Oleh karena itu kita antisipasi. Untuk menjamin keamanan para pengunjung wajib tempat pariwisata hanya diisi 50 persen pengunjung dan penerapan prokes dan masker harus diperketat. Nanti kita akan melakukan pengawasan dari petugas, jelas Edarwan.
Terkait putusan ini, Direktur Slanik Waterpark, Nurvita, menjelaskan akan beroperasi mulai hari kedua Idulfitri. Pihaknya, akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan menerapkan prokes.
Allhamdulillah boleh beroperasi. Slanik Waterpark sendiri berencana buka di Lebaran kedua. Lebaran pertama tutup untuk karyawan kumpul bersama keluarga. Insya Allah selama buka Slanik akan menerapkan prokes dan sertifikat CHSE juga ada. Kami sudah berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 setempat dan kepolisian, guna menjaga kedisiplinan pengunjung, terangnya.
Nurvita bersyukur tahun ini obyek wisata Lampung dapat dibuka. Kasihan kalau tutup. Karyawan dirumahkan sementara. Banyak kebutuhan yang harus mereka cukup, itu jadi dilema juga, ungkapnya.
Sebelumnya Pemprov Lampung melalui kesepakatan bersama mengeluarkan Surat Edaran bersama untuk tidak melaksanakan salat ied di tempat ibadah dan di ruang terbuka atau lapangan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Melalui putusan Menteri Perhubungan RI Nomor 13 juga melarang warga untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Reporter: Sandy
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23312
Bandar Lampung
5181
278
18-Apr-2025
339
18-Apr-2025
1582
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia