Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Libur Pilkada, Disdukcapil Way Kanan Tetap Layani Pembuatan KTP Elektronik
Lampungpro.co, 26-Jun-2018

Lukman Hakim 821

Share

#webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung

WAY KANAN (Lampungpro.com): Sekalipun ditetapkan libur nasional pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Rabu (27/6/2018), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tetap melayani masyarakat dalam pembuatan atau perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati� dan Wali Kota menjadi undang-undang mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Berpedoman pada lampiran angka (7) pemungutan dan perhitungan huruf (b) Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 19/HK.04.1-kpt/prov/VII/2017 tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018, menetapkan pada 27 Juni 2018 sebagai hari pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS.

Terkait dengan Hal tersebut Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat� Edaran Nomor 045.2/1206/01/2018� Tentang Hari Libur Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 Provinsi Lampung.

Penetapan Hari Libur Rabu (27/6/2018) juga diperkuat dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Nomor 060/72/1.11-WK/2018� Tentang Hari Libur Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kabupaten Way Kanan.

Kendati pemerintah telah menetapkan hari libur pada pelaksanaan� Pilkada Serentak itu, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan akan tetap melayani masyarakat dalam perekaman dan KTP elektronik.

Untuk itu Dinas Kependudukan dan encatatan Sipil Kabupaten Way Kanan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan perekaman dan pembuatan KTP el. (INDRA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22211


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved