Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Libur Sekolah, Pemprov Lampung Terapkan Standar Usaha Pariwisata dari Menteri Pariwisata, ini Aturannya
Lampungpro.co, 23-Jun-2025

Febri 475

Share

Pemprov Lampung Saat Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (Ekubang), Zainal Abidin, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (23/6/2025).

Kegiatan tersebut, dirangkaikan dengan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Pariwisata RI secara virtual, Pemprov Lampung mengikutinya di Ruang Command Center, Dinas Kominfotik Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana mengatakan, periode libur sekolah atau kenaikan kelas merupakan salah satu momen utama peningkatan mobilitas masyarakat di sektor pariwisata.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Pariwisata melalui Surat Edaran Menteri Pariwisata nomor SE/3/HK.01.03/MP/2025 memberikan himbauan kepada pemerintah daerah, daya tarik wisata (DTW) dan pelaku usaha, serta seluruh pihak.

Himbauan tersebut, yakni kepada pemerintah daerah agar menerapkan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability), menerapkan standar usaha pariwisata berbasis risiko (Permenpar 4/2021), dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kelancaran berwisata.

Kemudian memberikan himbauan pada daerah tujuan wisata (DTW) yang berpoterai mengalami kepadatan, lalu aktif pada sosial media dan menghimbau pelaksanaan SOP.

Selanjutnya menggunakan transportasi dan jasa transportasi yang layak, hingga mengkoordinasikan penyediaan rest area untuk pengemudi atau driver kepada pengelola DTW.

Kemudian himbauan kepada pengelola DTW dan pelaku usaha agar memberikan pelayanan prima, memastikan pelaksanaan SCP dan standar kesehatan keselamatan kerja (K3), serta standar keamanan terutama pada wahana dengan risiko tinggi, mitigasi destinasi, dan pengelolaan yang berkelanjutan.

Lalu memberikan informasi kepada wisatawan langsung maupun melalui sosial media, menyediakan rest area untuk pengemudi atau driver, hingga berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk UMKM

Kemudian himbauan kepada seluruh pihak agar mematuhi peraturan di destinasi wisata, elakukan penilaian risiko serta memedomani modul terkait CHSE dan kebencanaan.

Lalu berkolaborasi untuk memantau dan memberikan informasi perkembangan situasi destinasi, menjaga dan memitigasi keamanan dan keselamatan pada destinasi, serta menjaga kebersihan dan kenyamanan di destinasi.

"Kami berharap, surat edaran berserta modul yang kami sertakan sebagai lampiran dapat menjadi rujukan operasional dimasing-masing daerah, agar kesiapan destinasi dapat terjaga secara optimal," kata Widiyanti Putri Wardhana.

Dalam sosialisasi tersebut, Menteri Pariwisata meiminta untuk menjadi langkah strategis bagi membangun kesadaran bersama, akan pentingnya penerapan standar keselamatan dan kenyamanan disetiap destinasi wisata, yang tentunya membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah, terutama Dinas Pariwisata diseluruh tingkatan, serta pihak terkait lainnya sesuai tugas dan kewenangannya.

Terkait Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir dalam kesempatan tersebut menjelaskan, komoditas yang mengalami kenaikan pada Minggu II Juni 2025, yaitu daging ayam ras di 159 daerah kabupaten/kota, beras di 133 daerah kabupaten/kota, serta cabai merah di 114 daerah kabupaten/kota.

Ada pun Komoditas yang mengalami kenaikan pada Minggu III Juni 2025 yaitu beras di 154 daerah kabupaten/kota, daging ayam ras di 150 daerah kabupaten/kota, dan bawang merah di 148 daerah kabupaten/kota. (***)

Editor : Febri Arianto

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved