BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua pria spesialis maling motor di wilayah Telukbetung, Bandar Lampung, ditembak jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Senin (14/4/2025). Ada pun kedua pelaku tersebut berinisial DH asal Pesawaran dan MR asal Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, keduanya ditangkap setelah terakhir kali beraksi mencuri motor di Kelurahan Kupang Raya, Telukbetung Utara, Bandar Lampung pada 5 April 2025.
"Dalam aksinya, mereka ini berkomplot empat orang menyasar rumah-rumah, dan dua lainnya hingga kini masih dalam pengejaran," kata Kombes Alfret Jacob Tilukay saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (24/4/2025).
Dari pemeriksaan, modus para pelaku ini menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah. Lalu merusak kunci kontak sepeda motor memakai kunci Letter T,
"Dari penyelidikan, tim kami mendapati informasi para pelaku ini berada di wilayah Pasar Cimeng, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Tim kami langsung memburu para pelaku," ujar Kombes Alfret Jacob Tilukay.
Sementara untuk pelaku lainnya mencoba melarikan diri dengan membawa mobil Honda Brio, dan menabrakkan kendaraannya ke arah polisi. Saat diperiksa, pelaku didapati membawa senjata api rakitan jenis revolver dengan isi enam butir amunisi peluru.
"Saat ditangkap, pelaku ini belum sempat ditembakkan. Namun karena dianggap membahayakan, sehingga pelaku terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur di bagian kaki," tambah Kapolresta Bandar Lampung.
Dari pemeriksaan, Kapolresta menyebut, keduanya mengakui lima kali beraksi yakni satu kali di Telukbetung Timur, tiga kali di Telukbetung Utara, dan satu kali di wilayah Telukbetung Selatan.
"Mereka ini target sasarannya motor yang terparkir di depan rumah dan membuka pagar. Mereka ini spesialis Subuh dan masuk ke dalam komplotan asal Pesawaran," sebut Kapolresta Bandar Lampung.
Selain itu, para pelaku ini merupakan pemain lama, namun belum pernah tertangkap saat beraksi mencuri motor. Kemudian dari pemeriksaan, pelaku MR asal Tanjung Bintang merupakan residivis sudah empat kali masuk penjara dengan kasus pencurian modus pecah kaca.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, mereka ini menyasar sepeda motor jenis matic, dan tiap kali beraksi selalu empat orang dengan cara hunting atau keliling wilayah Bandar Lampung.
Dalam aksinya, mereka ada yang berperan sebagai joki, pengawas, hingga pemetik motor curian. Kemudian motor curiannya dijual mulai Rp3 hingga Rp4 juta di wilayah Pesawaran, lalu uangnya dipakai untuk foya-foya dan membeli pakaian Lebaran.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver, enam butir amunisi peluru, mobil Honda Brio, dan satu unit motor yang digunakan untuk beraksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 9 tahun dan juga 20 tahun pidana penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
25995
Pesisir Barat
4698
Lampung Timur
4125
Pesisir Barat
3890
Lampung Tengah
3728
931
24-Apr-2025
314
24-Apr-2025
271
24-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia