Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lima Kali Nyolong Motor Karyawan PTPN 7 Tulung Buyut, Polisi Ciduk Pria Asal Umpu Semenguk Way Kanan ini
Lampungpro.co, 06-Apr-2022

Amiruddin Sormin 1958

Share

Tersangka beserta lima sepeda motor hasil pencurian. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Polsek Blambangan Umpu meringkus pelaku pencurian  sepeda motor yang beraksi di sekitar wilayah Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Rabu (6/4/2022). Tersangka inisial AM alias Mat (35) berdomisili di Dusun Talang Tengah, Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.


Menurut Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol A. Yudi Taba, tersangka ini beraksi  sejak Oktobe-Desember 2020 di lima lokasi sekitar Kecamatan Negeri Agung. Aksi pertama, pada Senin (5/10/2020) sekitar pukul 04.00 WIB di belakang rumah Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung.

Kemudian, pada Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 04.30 WIB di Mess PTPN 7 Tulung Buyut Afdeling IV Kampung Negeri Agung, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan. Selain itu, pada Minggu (15/11/2020) sekitar pukul 03.30 WIB.

Lalu, Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 03.30WIB di areal perkebunan karet PTPN 7 Tulung Buyut Afdeling IV dan pada Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 03.15 WIB di areal perkebunan karet PTPN 7 Tulung Buyut Afdeling V.

"Modusnya, tersangka melakukan pencurian dengan mencongkel pintu belakang rumah dan di areal perkebunan. Tersang merusak stop kontak sepeda motor dengan menggunakan sebuah anak kunci letter T beserta kunci pas 8," kata Kompol A. Yudi Taba mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Rabu (6/4/2022).

Akibat kejadian pencurian tersebut, korban yakni Herdi, Surono, Rudiyanto, Hariyono, dan Supriyadi. Kelimanya merupakan karyawan  PTPN 7Tulung Buyut mengalami kerugian satu sepeda motor berbagai merek. Jika dinominalkan dengan uang sekitar Rp2,5 juta hingga Rp6 juta.

Kronologis penangkapan pelaku pada Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 17.30 WIB, Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di Jalan Lintas Sumatera Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan. Tersangka dan barang bukti lima unit sepeda motor berbagai merek diamankan di Mapolsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

372


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved