BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca viral temuan limbah medis diduga milik Rumah Sakit Urip Sumoharjo yang dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, DPRD Kota Bandar Lampung akan menindaklanjuti adanya temuan tersebut. Dalam hal ini, nantinya yang berwenang di Komisi IV DPRD Bandar Lampung.
"Nanti akan ditindaklanjuti oleh rekan-rekan yang ada di Komisi IV, yang berkaitan dengan rumah sakitnya. Kita harus memiliki prasangka tidak bersalah dulu, apakah benar itu dari limbah rumah sakit yang tertera disitu, atau wadahnya saja yang dipakai oleh orang lain dan dibuang di sana," kata Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi saat ditemui Lampungpro.co, Selasa (16/2/2021)
Nantinya apabila hal ini benar, maka apapun alasannya, dilarang keras membuang limbah medis di TPA Bakung Bandar Lampung. Diketahui bahwa TPA ini, merupakan tempat pembuangan akhir sampai secara umum.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1317
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia