Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Limbah Medis Dibuang ke Bakung, Begini Respon DPRD Bandar Lampung
Lampungpro.co, 16-Feb-2021

Febri 632

Share

Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca viral temuan limbah medis diduga milik Rumah Sakit Urip Sumoharjo yang dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, DPRD Kota Bandar Lampung akan menindaklanjuti adanya temuan tersebut. Dalam hal ini, nantinya yang berwenang di Komisi IV DPRD Bandar Lampung.

"Nanti akan ditindaklanjuti oleh rekan-rekan yang ada di Komisi IV, yang berkaitan dengan rumah sakitnya. Kita harus memiliki prasangka tidak bersalah dulu, apakah benar itu dari limbah rumah sakit yang tertera disitu, atau wadahnya saja yang dipakai oleh orang lain dan dibuang di sana," kata Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi saat ditemui Lampungpro.co, Selasa (16/2/2021)

Nantinya apabila hal ini benar, maka apapun alasannya, dilarang keras membuang limbah medis di TPA Bakung Bandar Lampung. Diketahui bahwa TPA ini, merupakan tempat pembuangan akhir sampai secara umum.

"Ada sampah keluarga, rumah tangga, dan sampah lainnya dibuang disana. Limbah medis itu harus ada tempat khusus untuk penghancurannya, itu jelas dalam undang-undang lingkuhan hidup, karena berbahaya kalau dibuang di tempat umum bisa mencemari lingkungan, jelas Wiyadi. (ASYIHIN/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23235


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved