Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Maklumat MUI Lampung, Daerah dan Pasien Terpapar Corona Tak Boleh Salat Jumat
Lampungpro.co, 27-Mar-2020

Heflan Rekanza 2043

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung mengeluarkan maklumat pelaksanaan salat jumat di tengah pandemi corona. Himbauan itu bisa menjadi panduan bagi umat Islam Bumi Ruwa Jurai. Maklumat Nomor: B-012/DP.P-IX/III/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi Wabah Covid-19 itu ditandatangani Ketua MUI Lampung KH Khairuddin Tahmid dan Sekretaris KH Basyarudin Maisir. 

Maklumat itu antara lain berisi, pertama, Kabupaten/Kota atau daerah dalam wilayahnya seperti Kelurahan, Pekon, Desa, Kampung atau lingkungan yang masih dinyatakan aman/bukan zona merah dari penyebaran Virus Corona oleh Pemerintah setempat, maka tetap menyelenggarakan Shalat Jumat, disertai upaya-upaya pencegahan sesuai Ketentuan atau Protokol yang ditetapkan Pemerintah. 

Kedua, Kabupaten/Kota atau daerah dalam wilayahnya seperti Kelurahan, Pekon, Desa, Kampung atau lingkungan yang telah dinyatakan masuk zona merah penyebaran Virus Corona oleh Pemerintah setempat. Sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat akan penyebaran Virus tersebut, maka tidak boleh menyelenggarakan Shalat Jumat sampai dinyatakan aman.

Kemudian, kriteria tentang Menghadiri Shalat Jumat (Hudlur al-Jumuah) antara lain orang Sehat atau Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib menghadiri Shalat Jumat. Kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri Shalat Jumat. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) haram menghadiri Shalat Jumat. 

Selain itu orang yang positif terpapar Virus Corona haram menghadiri Shalat Jumat. Orang yang tidak diwajibkan Shalat Jumat tetap wajib melaksanakan Shalat Dhuhur di rumah masing-masing. 

"Untuk itu, MUI memberi saran dan ajakan agar takmir Masjid melibatkan ulama, tokoh dan Pemerintah setempat dalam penyelenggaraan Shalat Jumat. Kemudian, Takmir Masjid melakukan usaha dengan sungguh-sungguh untuk mengikuti ketentuan atau protokol pencegahan Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah," kata Khairuddin Kamis, (26/3/2020).(RLS/PRO2)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ironi Megawati Hangestri, tak Ada Lagu dari...

Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...

116355


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved