Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Maling 10 Tabung Gas di Warung, Polisi Ciduk Pria Asal Sawah Lama Bandar Lampung Ini
Lampungpro.co, 24-Jul-2021

Febri 1272

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Jalan Yudistira, Kelurahan Sawah Lama, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung inisial AS (26) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, setelah maling warung di Jalan Romowijoyo. AS didapati maling toko yang diketahui milik Alfarizio.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, AS diketahui maling di warung Alfarizio pada 4 Juli 2021 dinihari. Ada pun modus operandi yang digunakan pelaku ini, awalnya memanjat tembok samping warung.

"Dalam aksinya, AS ini bersama seorang rekannya inisial AC, yang hingga kini masih dalam pengejaran atau DPO. Setelah masuk ke dalam warung, para pelaku kemudian mengambil 10 tabung gas ukuran 3 Kg," kata Kompol Resky Maulana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (24/7/2021).

Para pelaku kemudian mengeluarkan satu persatu tabung gas tersebut, dengan cara diserahkan kepada rekannya. Dimana dalam aksinya, rekannya ini menunggu di balik tembok warung.

"Setelah itu, pelaku membawa kabur 10 tabung gas tersebut dengan menggunakan sepeda motor. Dari laporan korban, kami kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya," ujar Resky Maulana.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku AS, turut diamankan barang bukti berupa 10 tabung gas ukuran 3 Kg. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama tujuh tahun pidana penjara. (***)

Editor : Febri Arianto 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1089


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved