WAY PENGUBUAN (Lampungpro.co): Satgas Anti Begal Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil menangkap buronan begal lintas kabupaten pada Minggu (1/5/2022) pukul 10.30 WiB saat berada di indekosnya. Pelaku berinisial GN (26) Warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku mengakui kepada petugas bahwa dia sering berbuat tindak kejahatan lintas kabupaten. Di Lampung Tengah, pelaku mengakui enam kali berbuat tindak kejahatan, di Lampung Utara satu kali, Tulang Bawang satu kali dan Bandar Lampung tiga kali.
Pelaku mengaku uang hasil menjual motor curian tersebut digunakan untuk main judi online dan menghisap sabu. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanta, GN dijerat Pasal 363 KHUP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan masih dilakukan pengembangan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia