Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Masyarakat Diminta Beli Tiket di Kanal Resmi, KAI Tanjungkarang Bakal Beri Tindakan Tegas ke Calo Tiket
Lampungpro.co, 25-May-2025

Febri 305

Share

Pembelian Tiket Kereta Api di Kanal Resmi | Lampungpro.co/Dok KAI

"Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Kami juga tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak sah dari penjualan tiket," sebut Azhar Zaki Assjari.

Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 184, menyatakan setiap orang dilarang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.

Atas pelanggan pasal tersebut, tertuang dalam Pasal 208 yang menyatakan setiap orang yang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Sebagai langkah antisipatif, KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan melakukan patroli rutin, untuk memastikan lingkungan stasiun bersih dari praktik yang merugikan pelanggan. KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ekosistem transportasi kereta api yang bersih dan nyaman. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Terusan Nunyai Lampung Tengah Membara, Medsos Membakar...

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...

1936


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved