"Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Kami juga tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak sah dari penjualan tiket," sebut Azhar Zaki Assjari.
Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 184, menyatakan setiap orang dilarang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.
Atas pelanggan pasal tersebut, tertuang dalam Pasal 208 yang menyatakan setiap orang yang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Sebagai langkah antisipatif, KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan melakukan patroli rutin, untuk memastikan lingkungan stasiun bersih dari praktik yang merugikan pelanggan. KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ekosistem transportasi kereta api yang bersih dan nyaman. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
1936
Lampung Timur
3793
Kominfo Lampung
3673
199
25-May-2025
225
25-May-2025
257
25-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia