Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Masyarakat Diminta Beli Tiket di Kanal Resmi, KAI Tanjungkarang Bakal Beri Tindakan Tegas ke Calo Tiket
Lampungpro.co, 25-May-2025

Febri 410

Share

Pembelian Tiket Kereta Api di Kanal Resmi | Lampungpro.co/Dok KAI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, meminta kepada masyarakat agar dapat membeli tiket kereta api dengan rute Lampung - Sumatera Selatan (Sumsel), untuk di kanal resmi penjualan tiket.

Hal tersebut, menanggapi viralnya video di media sosial yang menampilkan dugaan adanya perantara tidak resmi dalam pembelian tiket kereta api di Stasiun Martapura.

Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, tidak seluruh penumpang kereta api khususnya Kereta Api (KA) Kualastabas (S5) naik dari Stasiun Martapura.

Menurutnya, adanya kursi yang tampak kosong pada awal perjalanan dikarenakan kursi tersebut, akan terisi oleh penumpang yang naik dari stasiun-stasiun berikutnya sesuai dengan rute.

Sebagai informasi, tiket kereta api hanya berlaku untuk satu penumpang sesuai identitas yang dimasukkan saat pemesanan dan tidak dapat dipindahtangankan. Kebijakan ini penting untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban administrasi perjalanan kereta api.

"Pembelian tiket sangat mudah dan aman jika dilakukan melalui kanal resmi. Kami himbau masyarakat untuk selalu membeli tiket hanya melalui aplikasi Access by KAI, situs kai.id, atau mitra resmi yang telah bekerjasama dengan KAI," kata Azhar Zaki Assjari dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).

Kemudian masyarakat juga diminta agar jangan melakukan pembelian melalui perantara yang tidak resmi, yang berpotensi menimbulkan kerugian.

"KAI berkomitmen untuk menciptakan sistem transportasi publik yang bersih, transparan, dan berpihak pada pelanggan. Kami akan tindaklanjuti setiap temuan yang mencurigakan dengan serius, dan bekerjasama dengan pihak berwenang apabila diperlukan," ujar Azhar Zaki Assjari.

Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi transaksi tiket di luar kanal resmi atau di lingkungan stasiun, KAI mengimbau untuk segera melaporkan kepada petugas di lapangan, atau bisa juga melalui nomor Call Center 121 atau (021) 121.

KAI Divre IV Tanjungkarang juga menginformasikan kepada seluruh masyarakat dan pelanggan yang akan melakukan pembatalan tiket, saat ini pembatalan hanya dapat dilakukan secara offline melalui loket layanan di stasiun.

Kebijakan tersebut, berlaku mulai 23 Mei 2025 bagi pemilik tiket KA Kualastabas dan KA Rajabasa. Selain itu, tiket kereta api ini pula tidak dapat dilakukan perubahan jadwal.

Pelanggan yang ingin melakukan pembatalan tiket dimohon untuk datang langsung ke loket pembatalan, dengan membawa tiket atau bukti pemesanan baik cetak maupun digital.

Kemudian membawa identitas diri yang sesuai dengan data pada tiket, serta dokumen pendukung lainnya jika diperlukan. Ada pun stasiun yang melayani pembatalan secara offline yaitu Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi, dan Stasiun Baturaja.

Zaki menyebut, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penyesuaian teknis sistem pelayanan yang sedang dilakukan disemua stasiun di wilayah Divre IV Tanjungkarang, guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelanggan di masa mendatang.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi customer service di stasiun, call center 121, atau nomor WhatsApp resmi KAI di 0811-1211-1121.

"Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Kami juga tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak sah dari penjualan tiket," sebut Azhar Zaki Assjari.

Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 184, menyatakan setiap orang dilarang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.

Atas pelanggan pasal tersebut, tertuang dalam Pasal 208 yang menyatakan setiap orang yang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Sebagai langkah antisipatif, KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan melakukan patroli rutin, untuk memastikan lingkungan stasiun bersih dari praktik yang merugikan pelanggan. KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ekosistem transportasi kereta api yang bersih dan nyaman. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Terusan Nunyai Lampung Tengah Membara, Medsos Membakar...

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...

2044


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved