Menurut Mayang, salah satu indikator kota maju adalah sejauh mana pemerintah mampu memberikan hak, rasa aman, dan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
“Kami percaya hasil diskusi ini akan melahirkan policy brief yang konkret untuk kebijakan di Kota Bandar Lampung. Kota yang maju adalah kota yang mampu memberikan hak dan rasa aman kepada seluruh warganya, termasuk teman-teman disabilitas,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan kebijakan secara berkelanjutan, mulai dari akses layanan kesehatan, fasilitas publik yang ramah disabilitas, pembangunan trotoar yang aman, hingga peluang kerja yang lebih terbuka.

Bagi Mayang, keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 harus menjadi pijakan awal dalam membangun sistem yang lebih inklusi bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, Mayang turut menyampaikan apresiasi kepada komunitas dan para pegiat disabilitas yang selama ini terus memperjuangkan kesetaraan di Kota Bandar Lampung.
Ia menilai perjuangan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dihargai, dilibatkan, dan berkembang sesuai potensinya.
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
629
228
18-May-2026
285
18-May-2026
584
18-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia