PASIR SAKTI (Lampungpro.co): Petugas kepolisian gabungan Polsek Pasir Sakti, Polsek Jabung, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, terpaksa melumpuhkan upaya perlawanan pelaku pencurian, yang melakukan perlawanan saat akan ditangkap.Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi PLH Kapolsek Pasir Sakti AKP Zulkarnain, pada Selasa (7/5/2024), mengungkapkan inisial tersangka adalah MK (44) dan AF (37) warga Kecamatan Jabung.
Para tersangka diduga terlibat aksi pencurian di rumah SF (34) warga Kecamatan Pasir Sakti, pada Maret 2024. Para tersangka beraksi dengan cara merusak pintu depan. Kemudian emudian masuk rumah, dan mengambil satu unit sepeda motor merek Honda Beat A 5512 DC, dua telepon genggam, dan empat baju.
Setelah mengetahui rumahnya dibobol pencuri, korban yang mengalami kerugian lebih dari Rp20 juta. Kemudian melaporkannya ke Mapolsek Pasir Sakti.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.Tetapi saat akan ditangkap, tersangka MK nekat melawan. Sehingga terpaksa dilumpuhkan, dengan menembak kakinya.
Beberapa barang bukti, yang turut disita antara lain adalah satu sepeda motor Honda Supra, satu unit telepon genggam, empat baju, dan senjata tajam jenis pisau. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1300
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia