GUNUNG LABUHAN (Lampungpro.co): Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan, menangkap RU (22) berdomisili di Dusun Mekar Jaya, Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan Way Kanan. Tersangka ditangkap atas pencurian uang Rp12 juta milik Romli, warga Dusun Mekar Jaya, Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan.
Menurut Kasatrekrim AKP Andre Try Putra, pencurian terjadi pada Jumat (29/7/2022) pukul 10:00 WIB. Awalnya Romli mengambil uang pinjaman Bank BRI senilai Rp12 juta rupiah. Lalu, dimasukan ke tas dan disimpan di lemari kamarnya.
Pada Jumat (29/7/2022) pukul 07.00 WIB, Romli pergi mengantarkan anak ke sekolah dan ke Kampung Banjar Sakti. Dia baru menyadari uang hilang pada pukul 16.30 WIB setelah kembali ke rumah dan memeriksa tas berisi uang tersebut tidak ada.
Bahkan pelaku juga membawa satu unit HP merek Infinix Smart 6 warna light sea green milik anak korban. Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindaklanjuti.
Setelah penyelidikan, pelaku ditangkap Senin (1/8/2022) pukul 17.30 WIB saat berada di Rest Area Kampung Sukanegeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Namun saat ditangkap, pelaku berusaha melawan dan mencoba kabur.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
342
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia