PARDASUKA (Lampungpro.co):| Kepergok saat mencuri dua karung gabah, Andi (24) warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu nyaris babak belur diamuk masa. Beruntung polisi yang mengetahui informasi tersebut langsung menuju tempat kejadian perkara dan mengevakuasi pelaku dari kepungan warga.
Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (8/4/2023) pukul 04.00 di rumah korban Jainuri (53) di Dusun Sriagung Pekon Pardasuka Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Diceritakan Kapolsek, kejadian bermula saat saksi Aprehan (45) tetangga korban sedang sahur.
Kemudian melihat ada dua orang tidak dikenal mengakut dua karung gabah milik korban ke atas sepeda motor. Lantaran curiga saksi langsung mendekat dan menegur pelaku.
Kaget aksinya tepergok warga, salah satu pelaku kabur. Sementara satu pelaku lain melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian.
"Saat terlibat aksi duel saksi berteriak maling sehingga didengar warga sekitar. Kemudian langsung ikut menangkap dan menghakimi pelaku tersebut," ujar Kapolsek Pardasuka pada Sabtu (8/4/2023) siang
Disampikan Kapolsek, pasca menerima informasi kejadian tersebut, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengevakuasi pelaku dari amukan massa. "Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega milik pelaku dan dua karung berisi 189 kg gabah milik korban yang hendak dicuri," jelasnya.
Iptu Jumbadio juga mengatakan, Unit Reskrim Polsek Pardasuka terus memburu rekan pelaku yang berhasil kabur saat peritiwa pencurian terjadi. "Satu pelaku lain yang sudah kita ketahui identitasnya itu sedang kami kejar dan upayakan penangkapan secepatnya," ungkapnya
Kapolsek menyebut, kedua pelaku ini sebelumnya juga pernah terlibat kasus pencurian gabah di Pekon Wargamulyo Pardasuka. Namun kasus tersebut tidak dilaporkan oleh korbannya. "Sebelumnya mereka pernah melakukan hal yang sama dan kini mereka mengulangi lagi," bebernya
Lebih lanjut pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Pardasuka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini ditahan dirutan Polsek Pardasuka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia