Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mendagri Izinkan Kepala Daerah Gelar Halalbihalal Lebaran, Namun Ada Tapinya
Lampungpro.co, 23-Apr-2022

Amiruddin Sormin 945

Share

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. LAMPUNGPRO.CO/KEMENDAGRI

JAKARTA (Lampungpro.co): Kepala daerah dibolehkan menggelar halalbihalal Lebaran Idul Fitri 2022 namun dengan sejumlah persyaratan. Aturan menggelar halalbihalal Lebaran Idul Fitri 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.


"Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Mendagri dalam SE di Jakarta, seperti dikutip Suara.com (jaringan Lampungpro.co), dari Antara, Sabtu (23/4/2022).

Pertama, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali. Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Kedua, SE mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50%dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75% untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100% untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak dibolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). "Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19," tulis SE Mendagri.

Keempat, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, dan menjaga jarak. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1300


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved