JAKARTA (Lampungpro.com): Sistem zonasi yang diterapkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah, bertujuan untuk pemerataan hak memperoleh pendidikan bagi anak-anak usia sekolah.
"Memang pelaksanaan PPDB di lapangan masih banyak sejumlah masalah, masih ada perbedaan pemahaman pihak sekolah. Ini semua akan kita evaluasi dan akan diperbaiki pada tahun depan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy�dalam acara Temu Redaktur Media Massa di Kantor Kemdikbud di Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Namun, Muhadjir menjelaskan penerapan sistem zonasi itu harus dilihat sebagai upaya pemerataan memperoleh hak pendidikan yang wajar, sesuai dengan tema kerja tahun 2017 yang dicanangkan Kemendikbud yakni Pemerataan Pendidikan yang Berkualitas. Sistem penerimaan pada tahun 2017 ini tidak lagi berdasarkan capaian prestasi akademik, tetapi berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah (zonasi). Siswa yang berada di zona sekolah tersebut harus diterima, tidak boleh ditolak.
"Jadi, kalau ada sekolah favorit di suatu zona, maka itu menjadi hak dari siswa yang berdomisili di zona sekolah tersebut. Ke depan kita tidak ingin ada lagi kastanisasi sekolah, kita tidak ingin ada sekolah favorit dan tidak favorit. Anak-anak pandai dan kaya kumpul di sekolah favorit, anak-anak miskin dan biasa-biasa saja kumpul di sekolah pinggiran. Padahal, istilah sekolah favorit itu muncul karena memang siswanya yang pandai-pandai. Kita ingin menghilangkan kastanisasi ini, harus ada pemerataan pendidikan," kata dia.
Pada PPDB tahun 2017 ini, sejumlah persoalan memang diakui masih banyak terjadi di lapangan seperti masih ada sekolah yang kelebihan kuota sehingga tidak bisa lagi menampung calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah itu. Namun, ada juga sekolah yang kekurangan murid.�
Mendikbud mengatakan berbagai persoalan yang muncul dalam PPDB itu akan dievaluasi kembali dan diperbaiki pola pelaksanaanya pada tahun depan. Sedangkan menyangkut laporan mengenai adanya penyimpangan dalam penerimaan siswa baru tersebut, Mendikbud mengatakan pihaknya berupaya keras memerangi jual beli kursi siswa sekolah.
Namun, saat ditanya mengenai tindakan yang akan diambil Kemendikbud terhadap sekolah-sekolah yang melakukan pelanggaran tersebut, Muhadjir mengatakan harus dilihat bentuk pelanggarannya, jika menyangkut ketentuan dan peraturan Kemendikbud, maka pihaknya akan mengambil tindakan. "Tetapi. kalau menyangkut pelanggaran pidana dan pungutan liar, maka pihak lain seperti polisi atau Tim Saber Pungli bisa mengambil tindakan," kata dia. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia