JAKARTA (Lampungpro.com): Ide sekolah lima hari pada awalnya diperuntukkan bagi guru atau lima hari mengajar untuk guru pegawai negeri sipil (PNS). "Lima hari mengajar itu diperuntukkan bagi guru PNS, rujukannya Kepres 68/1995 tentang Hari Kerja PNS," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Dia menjelaskan dunia pendidikan memiliki kendala beban kerja guru. Untuk itu, pihaknya berusaha membenahi dan berdasarkan Kepres 68/1995 tersebut disebutkan beban kerja guru PNS yakni delapan jam setiap harinya atau lima hari dalam sepekan.
Sementara itu, dilansir Antara, Direktur Wahid Institute, Yenny Wahid, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Mendikbud untuk membahas Program Penguatan Karakter (PPK). "Beliau (Mendikbud) memberikan informasi tidak ada niat untuk memberlakukan delapan jam pelajaran untuk siswa itu tidak ada. Bahkan beliau sempat juga mengatakan kalau anak belajar delapan jam ya kecapekan semua. Jadi, jam pelajaran sama seperti dulu, mungkin ditambah 1 jam 20 menit," jelas Yenny.
Sehingga, pada praktiknya tidak akan mengganggu madrasah diniyah. Jadi anak yang mau sekolah madrasah diniyah masih ada cukup waktu untuk melakukan itu. "Itu pertama kesalahpahaman, jadi tidak ada full day school itu."
Kemudian, kata Yenny, justru ada komitmen dari Kemendikbud untuk bersinergi dengan madrasah diniyah. "Jadi justru dalam persoalan penguatan karakter kan selama ini memang madrasah diniyah mempunyai banyak kontribusi terhadap pendidikan karakter siswa, tetapi yang dilakukan secara informal. Sekarang sudah ada komitmen dari Kemendikbud untuk berkoordinasi bersinergi dengan madrasah yang ada. Dan ini saya rasa sesuai sekali dengan cita-cita UU Sisdiknas yang memberikan penekanan pada pendidkan karakter siswa."
Yenny juga menegaskan persoalan delapan jam yang diributkan selama ini, tidak benar untuk siswa. Tetapi berlaku untuk guru. "Tujuannya adalah untuk membantu guru agar guru bisa mendapatkan tunjangan profesi. Jadi, banyak sekali kesalahpahaman yang selama ini berada di masyarakat," tegas Yenny. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia