Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menpan-RB Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN, TNI/Polri Selama Ramadan
Lampungpro.co, 17-May-2017

Lukman Hakim 1213

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpar-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Penetapan Jam Kerja bagi ASN, TNI, dan Polri Selama Bulan Ramadan. Dalam SE No. 20 Tahun 2017, tanggal 16 Mei 2017 itu, ditandatangani langsung Menpan-RB Asman Abnur.

Dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.com, Rabu (17/5/2017), Menpan-RB Asman Abrur menjelaskan jumlah kerja efektif� bagi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja, selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4138


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved