BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpar-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Penetapan Jam Kerja bagi ASN, TNI, dan Polri Selama Bulan Ramadan. Dalam SE No. 20 Tahun 2017, tanggal 16 Mei 2017 itu, ditandatangani langsung Menpan-RB Asman Abnur.
Dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.com, Rabu (17/5/2017), Menpan-RB Asman Abrur menjelaskan jumlah kerja efektif� bagi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja, selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia