Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menpan-RB Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN, TNI/Polri Selama Ramadan
Lampungpro.co, 17-May-2017

Lukman Hakim 1213

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpar-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Penetapan Jam Kerja bagi ASN, TNI, dan Polri Selama Bulan Ramadan. Dalam SE No. 20 Tahun 2017, tanggal 16 Mei 2017 itu, ditandatangani langsung Menpan-RB Asman Abnur.

Dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.com, Rabu (17/5/2017), Menpan-RB Asman Abrur menjelaskan jumlah kerja efektif  bagi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja, selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.

Sehingga, untuk instansi pemerintah yang melaksanakan kegiatan lima hari kerja, selama Ramadan berlaku ketentuan; Hari Senin hingga Kamis, kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB dengan jam istirahat mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Sementara, untuk Hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.30, dengan jam istirahat dimulai pukul 11.30 sampai pukul 12.30. Ketentuan jam kerja ini harus dilaksanakan dengan baik.

Sedangkan bagi aparatur yang melaksanakan kerja selama enam hari dalam sepekan, ketntuan jam kerja untuk Senin sampai Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan jam istirahat pukul 12.00 sampai pukul 12.30. Sedangkan khusus untuk Hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.30, dengan jam istirahat dimulai pukul 11.30 sampai pukul 14.30. Ketentuan pelaksanaan jam kerja lebih lanjut di masing-masing daerah akan diatur oleh surat dari pimpinan instansi pemerintah masing-masing, menyesuaikan situasi dan kondisi saja, kata Asman Abrur. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17225


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved