JAKARTA (Lampro): Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTNBH diminta tidak menaikkan uang kuliah tunggal tahun ini, sekalipun menurut ketentuan perguruan tinggi dengan status itu berwenang menentukan sendiri besaran uang kuliah tunggal.
Menurut dia, memang berdasarkan peraturan pemerintah, menteri tidak perlu ikut campur menentukan besaran uang kuliah untuk PTNBH. Tapi, semua universitas yang termasuk PTNBH bertanggung jawab pada menteri.�"Kami meminta agar PTNBH untuk tidak menaikkan UKT, mengingat harga-harga kebutuhan pokok pada saat ini juga naik," kata Menristekdikti Mohamad Nasir, di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Nasir berharap pengelola perguruan tinggi memperhatikan kemampuan masyarakat dan meminta mereka tidak membebani masyarakat dengan menaikkan uang kuliah.
Saat ini tercatat ada 11 PTNBH, yakni Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Sumatera Utara. Selain itu, Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Hasanuddin, dan Institut Teknologi Sepuluh November.
Masalah kemudian muncul adanya orangtua yang merasa mendapat perlakuan tidak adil. Karena mereka yang penghasilannya Rp10 juta per bulan digolongkan bersama dengan konglomerat berpenghasilan ratusan juta per bulan. Untuk itu, UGM akan mengoreksi uang kuliah tunggalnya. (*/ANT)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4131
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia