Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menristekdikti Minta Perguruan Tinggi Tidak Naikkan Uang Kuliah
Lampungpro.co, 19-Jan-2017

Lukman Hakim 820

Share

Perguruan Tinggi

JAKARTA (Lampro): Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTNBH diminta tidak menaikkan uang kuliah tunggal tahun ini, sekalipun menurut ketentuan perguruan tinggi dengan status itu berwenang menentukan sendiri besaran uang kuliah tunggal.

Menurut dia, memang berdasarkan peraturan pemerintah, menteri tidak perlu ikut campur menentukan besaran uang kuliah untuk PTNBH. Tapi, semua universitas yang termasuk PTNBH bertanggung jawab pada menteri.�"Kami meminta agar PTNBH untuk tidak menaikkan UKT, mengingat harga-harga kebutuhan pokok pada saat ini juga naik," kata Menristekdikti Mohamad Nasir, di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Nasir berharap pengelola perguruan tinggi memperhatikan kemampuan masyarakat dan meminta mereka tidak membebani masyarakat dengan menaikkan uang kuliah.

Saat ini tercatat ada 11 PTNBH, yakni Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Sumatera Utara. Selain itu, Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Hasanuddin, dan Institut Teknologi Sepuluh November.

Masalah kemudian muncul adanya orangtua yang merasa mendapat perlakuan tidak adil. Karena mereka yang penghasilannya Rp10 juta per bulan digolongkan bersama dengan konglomerat berpenghasilan ratusan juta per bulan. Untuk itu, UGM akan mengoreksi uang kuliah tunggalnya. (*/ANT)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved