JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19. Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka, ujarnya, di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Yaqut Cholil pun menginstruksikan seluruh jajarannya segera menyosialisasikan panduan tersebut. Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan panitia hari besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya, ujarnya.
Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 Hijriah:
Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
Kedua, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Ketiga, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Keempat, dalam hal Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
h. Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Kelima, panitia hari besar Islam (panitia salat Idulfitri) sebelum menggelar salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
Keenam, silaturahmi dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house (halal bihalal) di lingkungan kantor atau komunitas.
Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (***)
Sumber:
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16101
EKBIS
8705
Bandar Lampung
6067
118
04-Apr-2025
321
03-Apr-2025
362
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia