Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menteri PPPA: Sekolah Dilarang Keras Mengeluarkan Siswa Bermasalah
Lampungpro.co, 26-Jul-2017

Lukman Hakim 951

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Sekolah dilarang keras mengeluarkan siswa yang bermasalah. Hal itu dianggap melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan. "Mengeluarkan siswa dari sekolah tidak menyelesaikan masalah, sebaiknya siswa itu dipindahkan ke sekolah lain. Kalau siswa bermasalah dipindahkan ke sekolah lain, biasanya mereka langsung ciut karena harus berhadapan dengan lingkungan baru, jadi jangan mengeluarkan anak dari sekolah," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, di Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Menurut dia, siswa yang melakukan kenakalan seperti perundungan, terjadi karena ia sudah mengenal lingkungan sekolah dan merasa senior di antara siswa lain. Sekolah yang dituju pun tidak boleh menolak siswa tersebut karena anak 0-18 tahun berhak mendapatkan pendidikan.

"Tidak ada sekolah yang boleh menolak. Semua anak berhak mendapatkan pendidikan, termasuk anak dengan disabilitas. Bahkan, anak perempuan yang sedang hamil, jika mereka selesai melahirkan mereka harus belajar lagi dan tidak boleh sekolah menolak kehadiran mereka," kata Yohana.

Kementerian PPPA pun, seperti dilansir Antara, terus bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperluas sekolah ramah anak, yang saat ini sudah berjumlah 3.000-an sekolah. Yohana meminta orangtua atau masyarakat yang mengetahui penolakan sekolah kepada anak dapat melaporkan ke Kementerian PPPA atau lembaga terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, atau lembaga swadaya lainnya.�(***/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4128


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved