Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menuju Pemilu 2024, Dua Parpol ini Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 17-Oct-2022

Amiruddin Sormin 2038

Share

Ilustrasi Pemilu 2024. LAMPUNGPRO.CO/ANTARA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bandar Lampung menyebutkan pada pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) yang dilaksanakan terdapat dua partai politik (parpol) yang masih belum memenuhi syarat (BMS). "Verifikasi faktual telah kami lakukan kepada 8 parpol, dan ada dua parpol yang BMS baik itu soal identitas kepengurusan maupun kantornya," kata anggota KPU Bandarlampung Fery Triatmojo, di Bandar Lampung, Senin (17/10/2022).


Dua parpol yang belum memenuhi syarat tersebut, yakni Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sehingga KPU pun meminta kedua partai tersebut membenahi yang sesuai guna dilakukan verifikasi perbaikan.

"Parpol yang telah diverifikasi faktual tidak bisa didatangi lagi. Jadi kalau masih ada yang BMS baik itu kantor maupun kepengurusan maka tindaklanjutnya pada verfak perbaikan setelah proses tahap pertama selesai," kata Ferry, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara.

Bahwa dalam verfak ini keberadaan kantor partai politik harus berdiri hingga selesainya pemilihan umum (pemilu). "Kemudian berkas-berkas kantor juga harus sesuai dengan yang diinput dan juga ditulis, baik itu naskah perjanjian, sewa-menyewa ataupun semacamnya," kata dia lagi.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan pencatatan-pencatatan terkait verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU. "Hasil pengawasan verrfak kami tuangkan di Form A, baru nanti diplenokan untuk memutuskan tindak lanjut seterusnya," kata Chandrawansyah.

Dia pun mengungkapkan dari pengawasan verifikasi faktual partai politik yang dilakukan oleh bawaslu, ada sejumlah partai yang belum memenuhi syarat. "Kami selalu menuangkan hasil pengawasan ke Form A untuk diplenokan. Nanti akan dinilai apakah partai yang memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS), dan tidak memenuhi syarat (TMS), hal ini terkait apa yang dilakukan oleh teman-teman KPU dalam verfak," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved