Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Minimarket Diyakini Bukan Hasil Cuci Uang, Selebgram Adelia Terpidana Kasus Narkoba Ajukan PK
Lampungpro.co, 21-Aug-2024

Febri 136

Share

Terpidana Adelia Putri Salma Saat Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma, terpidana kasus tindak pencucian uang (TPPU) narkoba, mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Sidang PK Adelia Putri Salma dilaksanakan secara virtual yang dihadiri penasihat hukumnya di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (20/8/2024).

Pada sidang PK tersebut, terpidana selaku pemohon melalui penasihat hukumnya menghadirkan saksi ahli pidana narkotika dari Universitas Karawang yakni doktor Ilyas.

Dalam keterangannya di persidangan, Ilyas mengatakan, terpidana harus dapat membuktikan apakah aset-aset miliknya dihasilkan bukan dari uang hasil penjualan narkotika suaminya bernama Khadapi.

"Pemohon bisa ajukan bukti-bukti yang menguatkan apakah hasil aset-asetnya dihasilkan dari uang pribadi nya bukan dari hasil pencucian uang," kata Ilyas dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (21/8/2024).

Sementara itu, penasihat hukum pemohon PK, Adiwidya Hunandika mengungkapkan, pihaknya sengaja mengajukan PK untuk memperjelas salah satu aset berupa minimarket yang dihasilkan tidak ada kaitannya dengan narkotika.

"Kami meyakinkan bahwa aset yang dimiliki terpidana Adelia ini tidak ada kaitannya dengan pencucian uang, marena itu, melalui upaya hukum ini kami mencoba untuk membuktikan," ungkap Adiwidya Hunandika.

Menurut Adiwidya, bukti-bukti tersebut akan mereka siapkan dan mudah-mudahan dengan harapan para hakim dapat bijak dalam memutus sidang PK tersebut.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto menjelaskan, pihaknya akan menunggu jalannya proses persidangan upaya hukum PK yang telah diajukan oleh terpidana Adelia selaku pemohon.

Dalam sidang PK tersebut, pihaknya hanya bersifat menyidangkan perkara tersebut, sementara putusan nantinya akan diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami ikuti saja dulu prosesnya, karena sifatnya kita hanya menyidangkan. Untuk putusan nantinya akan diputus oleh MA," jelas Dedi Wijaya Susanto.

Untuk diketahui, perbuatan terpidana Adelia berawal saat dirinya menerima transferan dana penjualan narkotika suaminya bernama Khadapi yang sedang menjalani penahanan di Lapas Narkotika, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pada tahun 2021 lalu, terpidana Adelia pernah disuruh oleh suaminya untuk membuat tabungan bank baru atas namanya yang dipergunakan untuk menyimpan uang yang berasal dari penjualan hasil narkotika.

Meskipun suaminya di dalam penjara, terpidana Adelia juga mendapat jatah rutin setiap dua minggu sekali dari suaminya untuk biaya hidup sehari-hari sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Uang tersebut kemudian dibelikan beberapa barang seperti handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, emas, dan perhiasan lainnya sehingga total mencapai Rp300 juta. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5282


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved