Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Minta Uang Tidak Dikasih, Pria di Kotabumi Ini Aniaya Mantan Istri dan Dua Anaknya
Lampungpro.co, 13-Feb-2022

Febri Arianto 1530

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KOTABUMI (Lampungpro.co): Pria asal Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara inisial G (29), mendekam di penjara Mapolres Lampung Utara mulai Sabtu (12/2/2022). G ditangkap, usai menganiaya dua anak kandungnya, usia tujuh dan delapan tahun.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, kejadian ini bermula, saat pelaku datang ke rumah mantan istrinya YL (28) pada Senin (7/2/2022) pagi. Maksud pelaku datang, untuk menyerahkan dua anaknya AO (8) dan MA (7) ke ibunya.

"Namun dengan persyaratan, jika kedua anaknya ingin dipulangkan, mantan istrinya atau korban, harus memberi uang Rp500 ribu. Namun tanpa sebab, pelaku mengamuk dan memukuli kedua anak kandungnya," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022).

Pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata tajam, hingga membuat korban takut. Setelah itu pelaku pergi, sementara korban melaporkan kejadian tersebut, ke Mapolres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti.

"Dari laporan korban, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari, pelaku berhasil ditangkap dan kini sudah mendekam di Rutan Polres Lampung Utara," ujar Eko Rendi Oktama.

Pelaku dijerat dengan perkara penganiayaan tehadap anak, dan pengancaman menggunakan senjata tajam. Ini sesuai Pasal 80 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 dan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15619


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved