GADINGREJO (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan dua remaja berstatus anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Kedua pelaku berinisial AM (17), warga Kecamatan Pringsewu, dan RY (16), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Mochammad Yunnus Saputra, menjelaskan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu (18/8/2024), sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor merk Viar tipe MAXIPRO yang dimodifikasi menyerupai Honda CB 125 Classic dengan nomor polisi BE 3719 GM, milik korban Rama Saputra (26).
“Pencurian ini terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelum hilang, sepeda motor seharga Rp10 juta tersebut diparkir di depan kosan korban yang berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat,” ujar Kompol Rohmadi, Selasa (20/8/2024) siang.
Terungkap kasus ini, kata Rohmadi, berawal dari sebuah postingan di media sosial yang menawarkan sepeda motor klasik seharga Rp1,8 juta. Meskipun sudah dimodifikasi, korban mencurigai bahwa sepeda motor tersebut berkaitan dengan motor miliknya yang hilang.
Berdasarkan informasi tersebut, korban berpura-pura menawar dan meminta untuk memeriksa sepeda motor tersebut. Saat hendak bertemu dengan penjual, korban terlebih dahulu menghubungi polisi dan kemudian bertemu pelaku di sebuah rumah indekos di wilayah Pringsewu Selatan.
“Setelah diperiksa, nomor mesin motor yang hendak dijual pelaku tersebut identik dengan motor milik korban yang hilang. Selain itu, saat diminta menunjukkan dokumen kepemilikan, pelaku tidak dapat memperlihatkannya,” jelas Kompol Rohmadi.
Kapolsek menambahkan dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari hasil pencurian. Setelah itu, komponen sepeda motor tersebut dibongkar dan dioplos dengan sepeda motor lain untuk dijual.
“Dalam pengungkapan ini, kami juga mengamankan pelaku lain berinisial RY, yang berperan membantu pelaku utama mengambil sepeda motor dari tempat penyimpanan serta membantu mengoplos motor korban dengan sepeda motor lain,” bebernya.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku AM berstatus residivis. Sebelumnya, dia sudah dua kali berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
“Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sedangkan pelaku RY dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata dia. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1195
Lampung Selatan
3231
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia