TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan (Lamsel), mengamankan seorang remaja berinisial AH (21) warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Selasa (17/9/2024) sekitar puluk 10.00 WIB. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan (pengangguran) ini dilaporkan karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih berumur 16 tahun warga Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Dhedi Ardiputra mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan ornag tua korban.Peristiwa tersebut, menurut Kasat dilakukan tersangka pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya.
Tersangka merayu korban dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa dan berhasil merudapaksa korbannya sebanyak empat kali.
“Orang tua korban melaporkan tersangka kepada aparat desa dan akhirnya berhasil dijemput, lalu diserahkan kepada kami untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
AKP Dhedi menambahkan.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan insentif oleh penyidik untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dan ditahan. “Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Dhedi Ardiputra. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3784
111
08-Oct-2024
115
08-Oct-2024
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia