Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Kecopetan, Wanita Asal Palembang Ini Culik Anak di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 22-Feb-2021

Febri 1723

Share

Pelaku Penculikan Saat Diamankan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang wanita asal Palembang, Sumatera Selatan bernama Sartika (26) diamankan Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung karena menculik seorang anak inisial BP (6) di Jagabaya Bandar Lampung, Minggu (21/2/2021) malam. Ada pun modus pelaku ini, mengajak jalan-jalan korban ke lingkungan sekitar.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Liafani Karen mengatakan, saat itu wanita tersebut berpura-pura kecopetan, kemudian di tolong oleh ibu korban bernama Friska yang merasa iba. Selanjutnya ibu korban ini membantu penginapan di rumahnya selama tiga hari.

"Keduanya tidak saling kenal, tapi pelaku awalnya kenal orang tua korban karena mengaku habis kecopetan. Setelah tiga hari menginap, pelaku kemudian membawa anaknya berjalan-jalan," kata Ipda Liafani Karen saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (22/2/2021).

Kemudian pelalu ini memesan travel dan membawa anak tersebut ke wilayah Bakauheni pada pukul 10.00 WIB, lalu dibawa lagi ke Stasiun Tanjungkarang Bandar Lampung untuk naik kereta ke Palembang sekitar sore hari. Kemudian pukul 20.00 WIB orang tua menemukan korban dan pelaku di stasiun, saat hendak berangkat ke Palembang.

"Awalnya mereka ini tidak ada kecurigaan dari orang tua korban. Hasil pemeriksaan tidak ada indikasi hasil kekerasan, motif melakukan penculikan basil pemeriksaan unsur-unsur dipenuhi dan pelaku sudah ditahan," ujar Liafani Karen.

Saat diinterogasi, pelaku ini mengaku baru sekali melakukan aksinya di Lampung. Sementara dari keterangan pelaku ini di Palembang bekerja sebagai security dan menculik anak tersebut karena merasa sayang dengan anak tersebut. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 76 F Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang penculikan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

457


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved