Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Kena Serempet, Dua Pria ini Asal Kota Agung dan Rejosari Pringsewu ini Rampas Motor Warga
Lampungpro.co, 30-Jun-2023

Amiruddin Sormin 5973

Share

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor saat diperiksa di Mapolsek Pringsewu Kota. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Aparat Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil menangkap dua terduga pelaku pemerasan berkedok kecelakaan lalu lintas. Akibatnya, korban kehilangan sepeda motornya.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua pelaku pemerasan berinisial MAL alias Muklis (39)  warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus dan HY (32) warga Pekon Rejosari, Pringsewu dibekuk Polisi di Pringsewu, Senin (26/6/2023) sekira pukul 17.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah pemerasan.

Dijelaskan Kapolsek, kedua pelaku diamankan atas dugaan terlibat kasus pemerasan terhadap Prengki Kurniawan (23), warga Desa Gedung Nyapah, Abung Timur, Lampung Utara. Kasus pemerasan itu terjadi pada Minggu (25/6/2023) pukul 19.00 WIB, di Pekon RejosariModusnya, kata Rohmadi, kedua pelaku menuduh korban menyerempet salah satu pelaku saat mengendarai sepeda motor. Lalu kedua pelaku meminta korban  bertanggung jawab dengan cara memberi uang ganti rugi.  

Lantaran korban tidak memiliki uang dan juga ketakutan, kedua pelaku mengambil sepeda motor beserta STNK milik korban sebagai jaminan lalu menggadaikannya. "Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan sepeda motor Honda Astrea bernomor  B 6083 NP seharga Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian," ujar Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, Jumat (31/6/2023) siang.

Menindaklanjuti laporan pengaduan korban, kata Rohmadi, pihaknya langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan. Setelah cukup bukti, langsung menangkap kedua pelaku.

Di hadapan polisi, kata Kapolsek, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pemerasan tersebut karena terdesak kebutuhan membayar hutang dan bersenang-senang. Sepeda motor korban digadaikan Rp1,5 Juta. 

"Dari gadai motor itu, pelaku MAL mendapatkan bagian Rp800 ribu dan dihabiskan untuk membayar hutang. Sedangkan pelaku HY mendapatkan bagian Rp300 ribu dan dihabiskan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan sisanya Rp.400 ribu habiskan oleh keduanya untuk bersenang-senang," jelasnya

Diungkapkannya, selain kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dan satu unit sepeda motor yang dipakai kedua pelaku saat melakukan aksi pemerasan. "Tersangka berikut barang bukti  kita amankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Kedua tersangka kita sangkakan melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara." kata AKP Rohmadi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1260


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved