PRINGSEWU (Lampungpro.co): Aparat Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil menangkap dua terduga pelaku pemerasan berkedok kecelakaan lalu lintas. Akibatnya, korban kehilangan sepeda motornya.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua pelaku pemerasan berinisial MAL alias Muklis (39) warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus dan HY (32) warga Pekon Rejosari, Pringsewu dibekuk Polisi di Pringsewu, Senin (26/6/2023) sekira pukul 17.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah pemerasan.
Dijelaskan Kapolsek, kedua pelaku diamankan atas dugaan terlibat kasus pemerasan terhadap Prengki Kurniawan (23), warga Desa Gedung Nyapah, Abung Timur, Lampung Utara. Kasus pemerasan itu terjadi pada Minggu (25/6/2023) pukul 19.00 WIB, di Pekon RejosariModusnya, kata Rohmadi, kedua pelaku menuduh korban menyerempet salah satu pelaku saat mengendarai sepeda motor. Lalu kedua pelaku meminta korban bertanggung jawab dengan cara memberi uang ganti rugi.
Lantaran korban tidak memiliki uang dan juga ketakutan, kedua pelaku mengambil sepeda motor beserta STNK milik korban sebagai jaminan lalu menggadaikannya. "Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan sepeda motor Honda Astrea bernomor B 6083 NP seharga Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian," ujar Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, Jumat (31/6/2023) siang.
Menindaklanjuti laporan pengaduan korban, kata Rohmadi, pihaknya langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan. Setelah cukup bukti, langsung menangkap kedua pelaku.
Di hadapan polisi, kata Kapolsek, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pemerasan tersebut karena terdesak kebutuhan membayar hutang dan bersenang-senang. Sepeda motor korban digadaikan Rp1,5 Juta.
"Dari gadai motor itu, pelaku MAL mendapatkan bagian Rp800 ribu dan dihabiskan untuk membayar hutang. Sedangkan pelaku HY mendapatkan bagian Rp300 ribu dan dihabiskan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan sisanya Rp.400 ribu habiskan oleh keduanya untuk bersenang-senang," jelasnya
Diungkapkannya, selain kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dan satu unit sepeda motor yang dipakai kedua pelaku saat melakukan aksi pemerasan. "Tersangka berikut barang bukti kita amankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Kedua tersangka kita sangkakan melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara." kata AKP Rohmadi. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3938
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia