Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Tanya Harga, Pria Asal Gedung Batin ini Curi Dua HP di Konter Wira Cell Baradatu
Lampungpro.co, 16-Apr-2022

Amiruddin Sormin 1393

Share

Barang bukti dua HP hasil curian yang diamankan Polsek Baradatu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

BARADARU (Lampungpro.co): Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian di konter handphone (HP) Wira Cell Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (16/4/2022). Tersangka inisial RAB (23) berdomisili di Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. 


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, menyampaikan kronologis kejadian pada Senin (4/4/2022) pukul 10.00 WIB. Pelaku datang ke Wira Cell di Jalinsum Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Modus pelaku menanyakan beberapa harga HP kepada karyawan gerai. Namun karyawan tidak paham harganya, lalu masuk ke dalam untuk menanyakan kepada Umar, pemilik konter. Setelah keluar ternyata pelaku sudah tidak ada. 

Setelah melakukan pengecekan, ternyata dugaannya benar tanpa disadari pelaku sudah melancarkan aksinya dengan diduga mengambil dua unit Handphone berbagai merek  Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian apabila ditaksir sebesar Rp 4,5 juta. Pelaku pencurian ini dapat diamankan setelah korban melaporkan kejadian yang dialami pada 4 April 2022 di Polsek Baradatu.

Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Polsek Baradatu mendapatkan informasi tentag keberadaan palku di Kampung Sari Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.

Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua HP berbagai merk tanpa disertai perlawanan. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baradatu guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved