Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

MPLS 2025, Disdikbud Lampung Larang Sekolah Libatkan Senior Alumni Hingga Kegiatan Perpeloncoan ke Siswa Baru
Lampungpro.co, 09-Jul-2025

Febri 2134

Share

Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico | Lampungpro.co

5. Selama MPLS, murid baru mengenakan seragam dari satuan pendidikan sebelumnya (SMP/MTs).

6. Dalam pelaksanaan MPLS, satuan pendidikan dilarang:

a. membuat aturan yang mengharuskan murid baru menggunakan atribut atau asesoris dan perlengkapan yang berlebihan, tidak pantas, tidak patut, dan tidak mendidik, serta memberatkan secara ekonomi, tidak bermanfaat dan membahayakan murid baru.

b. melaksanakan kegiatan yang bersifat atau menjurus kepada pelecehan atau kegiatan tidak rasional yang merugikan murid baru.

c. selama masa MPLS dilarang melibatkan siswa senior atau kakak kelas dan atau alumni sebagai pelaksana kegiatan, apabila pengenalan lingkungan sekolah dapat melibatkan anggota OSIS.

7. Dalam pelaksanaan MPLS Ramah, satuan pendidikan diharapkan mengembangkan topik kegiatan berdasarkan silabus, yaitu:

a. Kegiatan Wajib

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

9471


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved