5. Selama MPLS, murid baru mengenakan seragam dari satuan pendidikan sebelumnya (SMP/MTs).
6. Dalam pelaksanaan MPLS, satuan pendidikan dilarang:
a. membuat aturan yang mengharuskan murid baru menggunakan atribut atau asesoris dan perlengkapan yang berlebihan, tidak pantas, tidak patut, dan tidak mendidik, serta memberatkan secara ekonomi, tidak bermanfaat dan membahayakan murid baru.
b. melaksanakan kegiatan yang bersifat atau menjurus kepada pelecehan atau kegiatan tidak rasional yang merugikan murid baru.
c. selama masa MPLS dilarang melibatkan siswa senior atau kakak kelas dan atau alumni sebagai pelaksana kegiatan, apabila pengenalan lingkungan sekolah dapat melibatkan anggota OSIS.
7. Dalam pelaksanaan MPLS Ramah, satuan pendidikan diharapkan mengembangkan topik kegiatan berdasarkan silabus, yaitu:
a. Kegiatan Wajib
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
9471
Lampung Tengah
519
Lampung Selatan
1313
Kominfo Lampung
518
519
12-Jul-2025
1313
12-Jul-2025
518
12-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia