Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mulai 2018, Pemda se-Lampung Bayar Pihak Ketiga Nontunai
Lampungpro.co, 05-Oct-2017

Amiruddin Sormin 1592

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Provinsi Lampung menggondok Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum pelaksanaan implementasi transaksi nontunai mulai 2018. Pergub tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 910/1866/51-2017 tentang Implementasi Transaksi Nontunai untuk dilakukan pada Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah dilakukan melalui cash management system (CMS). Transaksi nontunai dilakukan dalam dua sektor yaitu pengeluaran dan penerimaan yang dilakukan bagi para bendahara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Nantinya, kata Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung, Minhairin, transkasi penerimaan dan pengeluaran uang secara tunai dibatasi maksimal Rp10 Juta. "SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sepakat transaksi nontunai di atas Rp10 Juta. Tetapi bila di atas 10 Juta boleh menggunakan cek atau giro sebagaimana kesanggupan para bendahara SKPD dalam melakukan transaksi," ujar Minhairin. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved