BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Provinsi Lampung menggondok Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum pelaksanaan implementasi transaksi nontunai mulai 2018. Pergub tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 910/1866/51-2017 tentang Implementasi Transaksi Nontunai untuk dilakukan pada Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah dilakukan melalui cash management system (CMS). Transaksi nontunai dilakukan dalam dua sektor yaitu pengeluaran dan penerimaan yang dilakukan bagi para bendahara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Nantinya, kata Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung, Minhairin, transkasi penerimaan dan pengeluaran uang secara tunai dibatasi maksimal Rp10 Juta. "SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sepakat transaksi nontunai di atas Rp10 Juta. Tetapi bila di atas 10 Juta boleh menggunakan cek atau giro sebagaimana kesanggupan para bendahara SKPD dalam melakukan transaksi," ujar Minhairin. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia