BAKAUHENI (Lampungpro.co): Mulai 3 Agustus 2023, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan diseluruh Indonesia, termasuk di Pelabuhan Merak, Banten dan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) RI Nomor KM 61 Tahun 2023, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi atau lintas antar negara dilakukan untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan, keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan, dan peningkatan daya saing dengan moda lain.
Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," kata Shelvy Arifin dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).
Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan berjalan stabil, dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.
Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum (UMK), inflasi, hingga kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Komponen-komponen tersebut, berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.
"Selain itu, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum. ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum, agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman, dan selamat, ujar Shelvy Arifin.
Sementara itu, Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo menjelaskan, kebijakan penyesuaian tarif ini ditetapkan seiring adanya harapan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pasca kenaikan harga BBM, yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal.
"Kemudian daripada itu, hal ini juga akan membuka peluang investasi pada moda transportasi laut. Ada pun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen," jelas Bambang Siswoyo.
Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak - Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen.
Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp21.600 menjadi Rp22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp60.600. (***)
Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut :
Golongan IV A yang semula Rp457.700 menjadi Rp481.800
Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800
Golongan V A yang semula Rp916.250 menjadi Rp963.800,
Golongan V B berubah dari Rp792.750 menjadi Rp835.300,
Golongan VI A dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800,
Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200,
Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400,
Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.
Editor : Febri Arianto Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
6507
Bandar Lampung
12290
Bandar Lampung
11889
Way Kanan
6553
Bandar Lampung
4544
162
15-Mar-2025
378
14-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia