BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung, mulai mengoperasikan layanan Drive Thru Sinar Presisi di Posko Adipura, Tanjungkarang Bandar Lampung pada Jumat (27/9/2024).
Ada pun layanan Drive Thru Sinar Presisi sendiri, merupakan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) golongan A maupun golongan SIM C, serta layanan tilang elektronik (ETLE), untuk menindak para pelanggar lalu lintas berbasis teknologi, tanpa turun dari motor.
Setelah dioperasikan, nampak puluhan warga Bandar Lampung antusias memanfaatkan layanan tersebut, karena kehadirannya menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C lebih cepat, tanpa harus turun dari kendaraan.
Pada hari pertama peluncuran, tercatat 30 warga telah terdaftar, dengan perpanjangan SIM C menjadi yang paling banyak diminati.
"Hari ini kami resmi meluncurkan layanan Drive Thru untuk perpanjangan SIM dan juga pelayanan ETLE, antusiasme warga luar biasa," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras.
Menurutnya, pelayanan tersebut saat ini berjalan sesuai dengan jam operasional seperti biasa mulai Senin - Jumat dari pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Untuk urus perpanjangan SIM di layanan drive thru, masyarakat hanya perlu membawa KTP dan SIM lama, serta menunjukkan keduanya kepada petugas.
Dalam waktu kurang dari lima menit, proses perpanjangan selesai. Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, masyarakat diwajibkan mengikuti beberapa langkah secara online.
Pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store.
Setelah aplikasi terpasang, mereka perlu melakukan registrasi menggunakan nomor ponsel untuk mendapatkan kode OTP.
Selanjutnya, pengguna diminta membuat PIN dan mengisi data diri seperti NIK dan email. Setelah akun aktif, pengguna harus melakukan verifikasi KTP melalui fitur foto liveness.
Kemudian tahap berikutnya, melakukan pemeriksaan kesehatan melalui situs erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
Setelah tes selesai, masyarakat bisa langsung memilih opsi perpanjangan SIM pada menu yang tersedia di dalam aplikasi, lalu mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Meskipun berbasis online, Kapolresta Bandar Lampung menjamin jika terjadi kendala teknis, pihak operator akan segera berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan layanan tetap berjalan lancar.
"Jika ada gangguan sistem, tim kami siap berkomunikasi langsung dengan Mabes Polri karena aplikasi ini dikelola secara nasional," ujar Kombes Abdul Waras.
Inovasi tersebut, diharapkan tidak hanya mempermudah proses perpanjangan SIM, tetapi juga meningkatkan kenyamanan warga Bandar Lampung dalam mengurus administrasi lalu lintas mereka secara lebih efisien dan moderen.
Tata Cara Perpanjangan SIM Secara Online:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat Pin dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih menu SIM, lalu perpanjangan SIM
11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM Polresta Balam Drive Thru SIM Sinar Presisi Pos Lantas Tugu Adipura
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3761
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia