Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mulai Besok, Dinkes Bandar Lampung Siapkan Rapid Tes Gratis untuk Keluar Kota di Tiga Puskesmas
Lampungpro.co, 07-Jun-2020

Heflan Rekanza 3863

Share

Ilustrasi rapid tes corona | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan rapid tes Covid-19, bagi para pelaku perjalanan keluar daerah, untuk dapat dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota masing-masing di Provinsi Lampung, Jumat (5/6/2020). Menindaklanjut tersebut, Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung siap memberikan pelayanan tes cepat (rapid test), bagi masyarakat setempat guna pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengatakan, Pemkot Bandar Lampung akan menyediakan sekitar 90 alat rapid test per harinya. "Pelaksanaan kegiatan itu akan kita lakukan Senin (8/6/2020). Dengan memberdayakan tiga puskesmas, yang artinya satu puskes hanya akan melayani 30 rapid test per harinya," kata dia, Minggu (7/6/2020).

Edwin Rusli menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih belum menunjuk puskesmas mana saja yang akan ditugasi melaksanakan rapid test guna keperluan SIKM. Menurutnya, bahwa tes cepat ini tetap akan diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dinas atau tugas dari kantor ke luar daerah Provinsi Lampung.

"Insya Allah tes cepat ini kita gratiskan sesuai perintah bapak Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Tapi kita juga akan tetap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya. Saat ini ketersediaan alat tes cepat yang dimiliki Pemkot Bandar Lampung sekitar 1.500 unit lagi. Sebagiannya akan diperuntukkan guna melakukan penelusuran (tracing) pasien positif Covid-19, pasien dalam pengawasan (PDP)," jelas dia.

Ia mengungkapkan, bahwa rapid tes yang segera dilaksanakan guna pembuatan SIKM tersebut hanya diperuntukkan bagi warga Kota Bandar Lampung. Selain itu tidak akan diperkenankan. "Jadi setelah kita tunjuk puskesmasnya masyarakat yang ada keperluan silahkan bawa KTP-nya dan surat tugas dari kantornya, sebagai syarat dan bukti bahwa beliau memang warga kita dan benar-benar ada keperluan dinas," ungkap dia.

Sebelumnya, kewenangan pembuatan SIKM tersebut merupakan kewenangan dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang diturunkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam surat bernomor 443/1074/V.02.4/VI/2020 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana tersebut menjelaskan, pelaksanaan rapid tes bisa dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Lampung dikarenakan, semakin banyaknya peserta perjalanan untuk mendapatkan surat keterangan sehat Covid-19.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved