Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nyabu di Bandar Lampung, Oknum Sipir Rutan Kota Agung Jadi Tersangka Bersama Empat Rekannya
Lampungpro.co, 07-Mar-2022

Febri Arianto 2333

Share

Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dan Oknum Sipir Rutan Kota Agung Saat Ditahan di Polresta Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang oknum sipir di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung, Tanggamus inisial AD, didapati pesta sabu bersama empat rekannya di Jalan Banten, Bakung, Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Rabu (2/3/2022). Ada pun keempat rekannya, berinisial MHS, YBK, YB, dan RH.

Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, kelimanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya tiga tersangka ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung, sedangkan dua tersangka lainnya tidak ditahan.

"Ada pun dua tersangka lainnya yang tidak ditahan yakbi YB dan RH. Namun perkara mereka ini, tetap dinaikkan ke tingkat sidik, dengan mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan," kata Kompol Gigih saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (7/3/2022).


SEBELUMNYA : Terlibat Narkoba di Bandar Lampung, Oknum Sipir Rutan Kota Agung Diciduk Polisi

Keduanya tidak ditahan, karena berdasarkan hasil gelar perkara, mereka ini tidak mengetahui secara langsung. Mereka berdua (YB dan RH), hanya menyiapkan alat di lokasi kejadian.

"Pengungkapan kasus ini bermula, saat tim mendapat informasi masyarakat akan penyalahgunaan narkoba oleh beberapa orang. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan," ujar Gigih Andri Putranto.

Berdasarkan gelar perkara, sore harinya ditangkap lima orang laki-laki. Kemudian didapati barang bukti, berupa sepaket sabu 0,35 Gram dan seperangkat alat hisap.

Disinggung terkait pelaku bandar sabu, hingga kini jajaran Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, masih dalam penyelidikan mendalam. Untuk komunikasi dengan Rutan Kota Agung, hingga kini belum ada komunikasi, karena berdasarkan gelar perkara dan fakta yang ada, sebatas temuan di lapangan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

408


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved